rss_feed

Desa Tanjung

Jl. Raya Pasar Tanjung No 01
Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau
Kode Pos 28453

mail_outline desatanjung.kotokamparhulu@kamparkab.go.id

  • NASRULLAH

    Kepala Desa

  • MHD. YAMIN, S.TP

    Sekretaris Desa

  • ABDUL RAHMAN, S.Pt

    Kasi Pemerintahan

  • PITRIADI

    Kasi Kesejahteraan

  • SRI WAHYUNI

    Kaur TU dan Umum

  • FITRA HAYATI

    Kasi Pelayanan

  • LILA ANGGRAINI, S.Sos

    Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPMD)

  • HADISMAN

    Kepala Dusun I

  • EDI SISWARIANTO

    Kepala Dusun II

  • JAMAHAR

    Kepala Dusun III

  • IDAMRA

    Kepala Dusun IV

  • HARDIANTO

    Kepala Dusun V

  • ZAINAL

    Kepala Dusun VI

  • ARIO SUSANTO

    Kepala Dusun VII

settings Pengaturan Layar

fingerprint

110 views

Pengunjung Hari Ini

152.78 %
Kemarin 72 views

router OpenSID 22.02

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • print Layanan Mandiri
    Permohonan Surat, Cetak KK, dll

  • room Lokasi Kantor
    Desa Tanjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA TANJUNG KECAMATAN KOTO KAMPAR HULU. PELAYANAN DESA TANJUNG DIBUKA HARI SENIN - JUM'AT DARI PUKUL 08.00 - 16.00 WIB LAYANAN AMBULANCE DESA, HP / WA SOPIR AMBULANCE : 085363278206
fingerprint
Adat Istiadat Pernikahan Masyarakat Desa Tanjung

28 Feb 2022 10:45:38 1.775 Kali

Bagi masyarakat Desa Tanjung, pernikahan adalah ekspresi tradisi sekaligus memenuhi perintah agama. Oleh karena itu, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi seperti : seagama, dewasa, sehat jasmani dan rohani, mampu bertangung jawab serta memandangpernikahan sebagai sesuatu yang sakral.

Berikut beberapa tahapan persiapan pernikahan sebagaimana yang sudah tersusun turun-temurun dari dahulunya :

1. Perkenalan

Proses perkenalan adalah proses di mana orang tua (ibu) mempelai laki-laki datang kerumah mempelai perempuan, menyampaikan bahwa dia ingin melamar. Pertemuan ini hanya pertemuan kecil saja yang mana hanya di hadiri oleh orang tua dari kedua mempelai. Pada proses ini membicarakan kapan akan diadakan proses pertunangan (proses meminang) atau masyarakat Tanjung biasa menyebut proses “pai batanyo”.

2. Bertunangan (Meminang)

Pada proses meminang adalah tahap pernikahan untuk menemukan kesepakatan antar kedua belah pihak mempelai, yaitu meresmikan tanda perikatan kedua mempelai dan membicarakan tentang kapan waktu dan tempat dilaksanakannya perkawinan.

Upacara ini dilaksanakan dengan pihak mempelai laki-laki yang membawa sebuah cincin yang mana cincin tersebut dimasukkan kedalam tepak. Didalam tepak tersebut berisikan daun sirih, buah pinang, kapur sirih, dan bunga 7 macam. Pembawaan tepak ini adalah sebagai bukti pengikat kedua mempelai. Pada proses penyerahan tepak juga diiringi dengan pembacaan basiacuong (berbalas pantun).

Pada upacara bertunangan ini mempelai laki-laki belum boleh datang untuk melihat calon pinangannya. Jadi pada proses pertunangan hanya dihadiri oleh keluarga pihak laki-laki (tanpa membawa mempelai laki-laki) dan keluarga dari pihak perempuan dan juga mempelai perempuan.

3. Manengok cincin (memperlihatkan cincin)

Manengok cincin adalah proses memperlihatkan cincin yang telah diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan, lalu keluarga mempelai perempuan memperlihatkan cincin kepada kepala suku adat. Pada proses menengok cincin (memperlihatkan cincin) ini juga sebagai proses penyampain atau proses memberitahu kepala suku adat bahwa akan diadakan hubungan sakral yaitu pernikahan. Dan memberitahu kepala suku adat kapan diadakan acara pernikahan tersebut.

4. Memanggil niniok mamak (kepala suku), samondo

Upacara ini dilaksanakan 3 hari sebelum acara pernikahan. Pelaksanaan upacara pemanggilan niniok mamak (kepala suku) dan samondo ini bertujuan untuk peresmian acara menjelang pernikahan. Yang mana pada proses upacara ini akan dibahas mengenai seperti apa adat selanjutnya yang akan dilaksanakan oleh kedua mempelai, apakah baralek (menggunakan calempong), atau hanya melakukan resepsi biasa saja.

5. Akad nikah

Pelaksanaan akad nikah, akad nikah dimaknai sebagai perjanjian antara wali dari mepelai laki-laki dan mempelai perempuan dengan paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariat agama.

6. Baralek

Pada acara baralek bisa dikatakan sebagai acara syukuran bahwa sudah lancarnya upacara akad nikah. Pada proses siang upacara ini dilakukan dengan proses pemotongan kambing dan ayam, dengan diiringi musik gong dan calempong dan setelah itu ibu-ibu akan melakukan masak-masak bersama dan ibu-ibu juga memasak makanan khas desa tanjung yaitu salomak impik (beras pulut yang dikukus lalu dimakan dengan sarikaya) untuk acara nanti malam.Dan pada malam harinya akan dilaksanakan acara khatam al-qur’an dan memdo’a, lalu acara makan bajambau (makan bersama).

Setelah acara makan bajambau (makan bersama) selanjutnya melakukan proses berinai atau masyarakat Desa Tanjung biasa menyebut malam bainai, pada proses ini juga diiringi oleh musik gong dan calempong.

Pada waktu malam bainai, ibu-ibu juga memasak makanan khas Desa Tanjung yaitu sasampek (rendang ayam dan pulut) yang mana sasampek (rendang ayam dan pulut) ini dijadikan sebagai buah tangan untuk mempelai laki-laki.

7. Berarak

Pada acara ini adalah acara di mana mempelai laki-laki berarak dari rumahnya ke rumah mempelai perempuan, dengan disambut alat musik gong dan pencak silat. Menjelang masuk kerumah, kaki mempelai laki-laki dicuci terlebih dahulu oleh keluarga perempuan dan baru dibawa masuk kerumah.

Sesampai didalam rumah kedua mempelai memotong sasampek (rendang ayam dan pulut) setelah dipotong, sasampek (rendang ayam dan pulut) tersebut diberikan kepada keluarga mempelai laki-laki dan di bawah pulang kerumahnya. Jadi sasampek ini diibaratkan buah tangan dari mempelai perempuan.

Setelah memotong sasampek mempelai laki-laki dinasehati oleh ninik mamak (kepala adat). Setelah selesai dinasehati dilanjutkan dengan makan bajambau (makan bersama). Setelah semua upacara dilaksanakan, acara terakhir adalah acara salam-salaman.

business
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Desa

share Sinergi Program

account_circle Aparatur Desa

contacts Info Media Sosial

map Wilayah Desa

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:110
Kemarin:72
Total Pengunjung:92.968
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.148.108.144
Browser:Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2021 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 2,019,317,702 | Rp. 2,019,317,702
100 %
BELANJA
Rp. 1,731,474,140 | Rp. 1,947,506,703
88.91 %
PEMBIAYAAN
Rp. 75,569,000 | Rp. 75,569,000
100 %
insert_chart
APBDes 2021 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 15,000,000 | Rp. 15,000,000
100 %
Hasil Aset Desa
Rp. 30,000,000 | Rp. 30,000,000
100 %
Dana Desa
Rp. 1,092,422,000 | Rp. 1,092,422,000
100 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 38,692,168 | Rp. 38,692,168
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 710,716,090 | Rp. 710,716,090
100 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 100,000,000 | Rp. 100,000,000
100 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 32,487,444 | Rp. 32,487,444
100 %
insert_chart
APBDes 2021 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 682,346,540 | Rp. 682,347,103
100 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 544,121,600 | Rp. 562,121,600
96.8 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 151,667,000 | Rp. 348,861,000
43.47 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 83,339,000 | Rp. 84,177,000
99 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 270,000,000 | Rp. 270,000,000
100 %