mail_outline desatanjung.kotokamparhulu@kamparkab.go.id
02 Jul 2022 13:25:17 226 Kali
Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, Tugas dan Kewajiban untuk menyelenggarakan Rumah Tangga Desanya dan melaksanakan Tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Masa Jabatan Kepala Desa selama 6 Tahun. Kepala Desa bertanggung jawab atas menyelenggarakan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa Pembinaan Masyarakat Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Untuk artikel ini
Hari ini | : | 106 |
Kemarin | : | 258 |
Total Pengunjung | : | 56.224 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 35.170.54.171 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran